Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Setuju Pasang Roof Box Melanggar Aturan Lalu Lintas, Pedagang Bantah Argumen Pengamat Transportasi

Harun Rasyid - Rabu, 12 Januari 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi mobil yang menggunakan roof box Hapro
Istimewa
Ilustrasi mobil yang menggunakan roof box Hapro

GridOto.com - Pengamat Transportasi, Budiyanto sempat berpendapat kalau penggunaan roof box di mobil merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.

"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya belum lama ini.

Menurut Budiyanto, pemilik kendaraan melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Mengenai hal ini, Gema Wahyu selaku Person In Charge (PIC) Hapro Indonesia menyebut, tidak setuju dengan pendapat Budiyanto.

"Biar enggak makin liar dan makin salah paham, soal penggunaan roof box akan ditilang, itu bukan pernyataan polisi atau penegak hukum, tapi dari pengamat," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Rabu (12/1/2022).

Jadi menurut Gema, pengamat transportasi sudah salah paham.

"Selain itu isu roof box bisa ditilang ini juga banyak didiskusikan di forum roof box enthusiast di media sosial," katanya.

Dalam forum tersebut, argumen yang didebatkan yaitu dalam pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Baca Juga: Ramai Soal Pasang Roof Box Ditilang, Kalau Pakai Kendaraan Gandeng Bagaimana?

"Isinya dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor)," lanjut Gema.

Padahal menurut Gema, aturan tersebut untuk mobil atau kendaraan yang dimodif ekstrem.

Misalnya ditambah gandengan, bentuknya jadi lebih panjang atau lebar atau kalau di motor ditambah sespan dan lain sebagainya.

"Sedangkan untuk roof box justru jelas dan masuk dalam PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan di pasal 10 ayat 3," kata Gema.

Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 10.
Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 10.


Sementara pasal 10 ayat 3 tersebut berbunyi, Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:

a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.

b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai tipe kendaraannya.

Jadi Gema menilai, memahami Undang-Undang juga harus diikuti pemahaman dari aturan turunannya seperti PP.

Baca Juga: Ramai Pasang Roof Box Bisa Ditilang. Dirlantas Polda Metro Jaya: Tidak Ditilang, Selama..

Lebih lanjut, isu penggunaan roof box di mobil dapat ditilang juga sudah dikonfirmasi kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ditilang selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar.

Ilustrasi Roof Box Thule di Atap Mobil
Okkie / GridOto.com
Ilustrasi Roof Box Thule di Atap Mobil


Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihan lah yang dilarang.

"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," ucapnya kepada GridOto.com, Senin (10/1/2022).

Nah, bagi kalian yang mobilnya menggunakan roof box, perhatikan lagi ya berat barang bawaannya agar kendaraan tidak overload.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa