Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Belum Ada Kejelasan, Honda Berharap Insentif PPnBM Tak Langsung Dihapus Agar Konsumen Enggak Kaget

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 7 Januari 2022 | 17:20 WIB
Honda HR-V merupakan salah satu model yang berhak mendapatkan program insentif PPnBM DTP 100 persen.
Dok. HPM
Honda HR-V merupakan salah satu model yang berhak mendapatkan program insentif PPnBM DTP 100 persen.

"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) belum lama ini.

"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.

Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.

Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," pungkas Menperin.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa