Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Yaris dan Daihatsu Taruna Parkir Sembarangan Halangi Jalan Mobil Damkar, Petugas Sampai Turun Tangan

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 7 Januari 2022 | 14:05 WIB
Petugas dan warga sekitar yang terpaksa meminggirkan Toyota Yaris yang parkir sembarangan.
Instagram @ade_kusumafiresafety113
Petugas dan warga sekitar yang terpaksa meminggirkan Toyota Yaris yang parkir sembarangan.

GridOto.com - Mobil pemadam kebakaran (damkar) memang jadi salah satu kendaraan prioritas di jalan raya.

Sehingga saat mobil damkar sedang menjalankan tugas, kendaraan lain diwajibkan untuk memberikan jalan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kendati demikian, masih ada saja oknum pengguna jalan yang bisa dikatakan menghalangi laju mobil damkar di jalan.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @ade_kusumafiresafety113 pada Selasa (04/01/2022) lalu.

Dalam video terlihat mobil damkar yang sedang menuju lokasi kebakaran di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat perjalanan, mobil damkar dituntut untuk melewati jalanan perkampungan yang tergolong sempit.

Saat mobil damkar melintas, sayangnya ada Toyota Yaris sedang terparkir di sisi jalan.

Ditambah Daihatsu Taruna yang juga terlihat terparkir di sisi lain jalan tersebut.

Otomatis, laju mobil damkar jadi tersendat dengan adanya dua mobil yang parkir sembarangan ini.

Baca Juga: Begini Jadinya Jika Truk Damkar Ngedrift di Jalan Raya, Tapi Kok Ada yang Aneh Ya?

Baca Juga: Figur - Unggul Wibowo, Kasi Sektor Damkar Jakarta Pusat Berpesan Pentingnya Membawa APAR di Dalam Mobil

Tidak mau terjebak terlalu lama, petugas damkar dan warga sekitar pun mencoba untuk menggeser Toyota Yaris yang ada di sebelah kiri kendaraan damkar.

"Di saat unit damkar dituntut segera tiba di lokasi, namun masih ada orang yang seperti ini, parkir mobil sembarangan," tulis akun Instagram @ade_kusumafiresafety113.

Perlu sobat GridOto ketahui, dalam pasal 134 disebutkan ada tujuh urutan kendaraan prioritas di jalan raya yang harus didahulukan.

Laju mobil damkar yang tersendar gara-gara ada Toyota Yaris dan Daihatsu Taruna parkir sembarangan.
Instagram @ade_kusumafiresafety113
Laju mobil damkar yang tersendar gara-gara ada Toyota Yaris dan Daihatsu Taruna parkir sembarangan.

Mulai dari mobil damkar yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang jadi tamu negara.

Lalu iring-iringan jenazah serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Sekarang sobat sudah tahu kan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan di jalan.

Kalau bertemu salah satunya, jangan lupa untuk memberikan jalan ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ade Kusumagiri (@ade_kusumafiresafety113)

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @ade_kusumafiresafety113

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa