Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tingkatkan Prokes di Terminal Kampung Rambutan, Kemenhub Bagikan Ribuan Paket Health Care

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Januari 2022 | 08:00 WIB
Suasana Terminal Kampung Rambutan yang masih sepi penumpang, Selasa (23/11/2021).
Wartakotalive.com
Suasana Terminal Kampung Rambutan yang masih sepi penumpang, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021.

SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan melalui SE 90/2021 bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat, dan penyeberangan, dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa