Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Usah Panik, Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini Syaratnya

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 9 Desember 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi kredit kendaraan
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi kredit kendaraan

Baca Juga: Jangan Sampai Enggak Tahu, Ternyata ke Sini Larinya Mobil atau Motor Setelah Ditarik Leasing

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," terangnya.

Hendro pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari.

"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa