Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tindak 4 Bus Nekat Lawan Arus di Lamongan, Ini Sanksi yang Diberikan

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Desember 2021 | 16:59 WIB
Satlantas Polres Lamongan rindak 4 bus yang nekat melaju melawan arus lalu lintas di Lamongan, Senin (06/12/2021).
Surya.co.id/Hanif Mashuri
Satlantas Polres Lamongan rindak 4 bus yang nekat melaju melawan arus lalu lintas di Lamongan, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Kamera Nekat Lawan Arus di Depok, Ingat Ada Sanksi yang Menunggunya

Untuk tindakan yang bebahaya itu, polisi pun memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.

"Ya, kami kasih tindakan berupa tilang," jelasnya.

Perlu sobat ketahui, melaju melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Kalau sampai kedapatan melaju melawan arus lalu lintas, pelanggar bisa mendapatkan sanksi yang sudah diantur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada pasal 287 ayat 1 yang berisi setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, jangan sekali-kali mencoba buat melaju melawan arus lalu lintas deh sob.

Soalnya, sanksi yang diberikan bisa bikin dompet pelanggar jebol tuh.

Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati sesama pengguna jalan ya sob.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Lamongan Tindak Tega 4 Unit Bus Ugal-Ugalan Ngeblong Melawan Arus.

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa