Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Video Angkot Terobos Perlintasan hingga Tersambar Kereta Api, Ini Hukuman yang Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 Desember 2021 | 10:05 WIB
Ilustrasi melanggar palang kereta api
Instagram/dramaojol.id
Ilustrasi melanggar palang kereta api

Baca Juga: Sudah Diperingati Masih Nekat, Toyota Calya di Banyumas Dibikin Mangap Tersambar Kereta Api, PT KAI Sebut Kedisiplinan Pengguna Jalan Masih Rendah

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."

Kalau ada pengendara yang melanggar siap-siap deh mendapat denda hingga ancaman penjara yang tertuang di Pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah loh. Selain membahayakan keselamatan sobat juga terancam penjara kalau melanggar.

Masih mau menerobos palang kereta api?

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa