Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Enggak Perlu Panik, Ketahui Warna Surat Tilang dan Cara Penyelesaiannya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 November 2021 | 07:45 WIB
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang
@Tmcpoldametro
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Malang, Ternyata Enggak Cuma Motor, Belasan Mobil Ikut Dikandangkan

Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.

Sekadar informasi, ketika di tilang ada beberapa warna pada lembar tilang.

Nah, apakah kalian sudah tahu semuanya?

Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

 

 

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa