Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Enggak Perlu Panik, Ketahui Warna Surat Tilang dan Cara Penyelesaiannya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 November 2021 | 07:45 WIB
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang
@Tmcpoldametro
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang

GridOto.com - Cara sidang tilang dan pembayarannya perlu diketahui oleh siapa saja lantaran pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.

Nantinya pelanggar membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Lantas seperti apasih alur proses sidang tilang?

Menanggapi hal tersebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan penjelasan.

"Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS (Criminal Justice Sistem )melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing - masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam Pasal 211 KUHAP dan Pasal 267 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.

"Artinya tidak diperlukan berita acara, penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke pengadilan (pasal 207 KUHAP ). Kemudian dalam Pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa (PU) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke pengadilan," bebenya.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Baca Juga: Spion Variasi Apakah Kena Tilang Saat Operasi Zebra 2021? Ini Penjelasan Polisi

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa