Baca Juga: Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:
(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. fotokopi STNK;
d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan
| Editor | : | Fendi |
| Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR