Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Perlu Tahu, Denda PKB Bisa Dihapus Saat Pembayaran, Begini Syaratnya di Jakarta

Harun Rasyid - Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta
Aries Aditya Putra
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta

Baca Juga: Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).


Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya; 

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK; 

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan 

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon Pokok Pajak Hingga Akhir Desember

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa