Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector

Hendra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:19 WIB
Ilustrasi. Debt collector harus punya sertifikasi
Tribun-medan.com
Ilustrasi. Debt collector harus punya sertifikasi

Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan. 

"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya. 

Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian nama antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.

Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.

"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi. 

Suwandi Wiratno. Wajib ada 4 syarat sebelum melakukan eksekusi kendaraan leasing
Dok Pribadi
Suwandi Wiratno. Wajib ada 4 syarat sebelum melakukan eksekusi kendaraan leasing

Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia. 

"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa