Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang Yang Tahu, Kendaraan Sudah Ditarik Leasing Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini Syaratnya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:37 WIB
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan
Seva.id
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan

GridOto.com - Memiliki mobil ataupun motor cukup mudah dengan adanya kredit kendaraan bermotor.

Sebab bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memboyong kendaraan yang diimpikan.

Namun saat mengajukan pembelian dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satunya jika melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan.

Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bukan Bikin Pusing Bayar Cicilan, Ternyata Ini Alasan Leasing Kasih Kredit Mobil Baru Maksimal Cuma Lima Tahun

Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Avanza Bermesin 1.300 cc Periode Oktober 2021, Unit Siap Dipinang, Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan

Langkah ini dilakukan sesuai kesepakatan tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Tetapi jangan panik jika kendaraan sobat telanjur disita oleh lembaga pembiayaan, sebab menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa