Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi BMW 320i Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Polantas di Jakarta Selatan, Ini Sanksinya

Dia Saputra - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:02 WIB
Pengemudi BMW 320i berpelat nomor B-1157-SSL tabrak petugas saat Crowd Free Night diberlakukan
(instagram.com/tmcpoldametro)
Pengemudi BMW 320i berpelat nomor B-1157-SSL tabrak petugas saat Crowd Free Night diberlakukan

Baca Juga: Ending Kisah BMW 320i E90 Nyelonong Kabur, Isi Pertamax Turbo Full Tank Sampai Rp 600 Ribu, Itikad Baik Keluarga Layak Diacungi Jempol

Selain RI, Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, RI terbukti melanggar Pasal 283 Junto Pasal 310 ayat 2 tentang LLAJ.

RI terancam kena hukuman lima tahun penjara karena kecelakaan tersebut.

"Perkara sudah memenuhi cukup bukti, dan sudah di tingkat statusnya ke tersangka," ujarnya dikonfirmasi, (11/10).

Namun RI tak ditahan aparat kepolisian karena dianggap kooperatif saat diperiksa dan keluarganya juga telah menjadi penjamin.

Polisi memastikan RI tak konsumsi alkohol atau narkoba saat kecelakaan dari hasil pemeriksaan urin.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tabrak Polantas, Pengemudi BMW 320i Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, tapi Tak Ditahan

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa