Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Ada Kendaraan Pribadi Arogan Pakai Lampu Rotator dan Sirene, Pakar Safety Minta Oknum Bertobat

Harun Rasyid - Selasa, 28 September 2021 | 06:30 WIB
Penindakan mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator atau strobo
Twitter/TMCPoldaMetro
Penindakan mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator atau strobo

GridOto.com - Penggunaan lampu rotator dan sirene jelas haram digunakan oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam.

Larangan penggunaan lampu rotator dan sirene, tercantum pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.

Aturan tersebut mengancam pelanggarnya dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, razia penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi ini juga sedang digalakkan kepolisian lewat Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Meski begitu, masih ada saja oknum yang melanggar aturan demi mendapat keuntungan pribadi demi mendapat prioritas di jalan hingga menerobos kepadatan lalu lintas.

Misalnya dari unggahan video di akun Instagram @dashcamindonesia, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga anggota komunitas menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).

Pengguna mobil pribadi Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator
Instagram.com/@dashcamindonesia
Pengguna mobil pribadi Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator


Menanggapi perilaku ini, Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, penggunaan lampu rotator dan sirene adalah tindakan memalukan.

"Ini sebuah contoh memalukan jika ini dari komunitas otomotif, meskipun memang banyak anggota komunitas yang berprofesi sebagai aparat. Tapi ketika mereka tidak bertugas, harusnya bisa memberi contoh yang baik bagi pengendara lain," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya 2021, Pengguna Knalpot Brong hingga Pelat Nomor Palsu Mending Bertobat

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa