Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Sekarang Bisa Secara Online Sob, Simak Nih Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 27 September 2021 | 12:27 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Pengendara Harus Tahu, Kenapa SIM Lebih Diutamakan Polisi Dibanding STNK Saat Penertiban? Begini Penjelasannya

Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:

1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.
5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir berlangganan.
6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.

Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Bankjatim.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa