Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rapper Machine Gun Kelly Sempat Dapat 'Kado' Surat Tilang dari Polisi Gara-gara Masalah Ini, Kalau Kejadianya di Indonesa Gimana Sanksinya?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 17 September 2021 | 11:05 WIB
Rapper Machine Gun Kelly ketika mendapat kado surat tilang dari polisi di California, Amerika Serikat.
Twitter @bestgug
Rapper Machine Gun Kelly ketika mendapat kado surat tilang dari polisi di California, Amerika Serikat.

Ditambah ia juga tidak membawa kelengkapan surat berkendara, jadi bisa dibilang langsung langgar dua aturan sekaligus

Lucunya, Megan Fox yang memboncengnya pada saat itu justru sudah menggunakan helm dan terlihat terduduk di pinggir jalan.

Berkaca dari kejadian ini, kalau hal serupa terjadi lokasi kejadiannya di Indonesia, kira-kira sanksi yang didapat seperti apa ya?

Megan Fonx (lingkaran merah) sedang meneduh sambil menunggu kekasihnya berurusan dengan polisi.
Twitter @bestgug
Megan Fonx (lingkaran merah) sedang meneduh sambil menunggu kekasihnya berurusan dengan polisi.

Terkait sanksi untuk pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 291 ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan dua sanksi.

Bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu untuk pelanggaran tidak membawa kelengkapan surat berkendara, seperti SIM dan STNK bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1-2. 

Mulai dari pasal 288 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri, bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hingga pasal 288 ayat 2 yang dituliskan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, setelah tahu aturannya, lebih baik untuk selalu pakai helm dan bawa terus kelengkapan surat berkendara ya sob.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @bestgug

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa