Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Dinas Pakai Strobo Pada Bagian Belakang, Fungsinya Untuk Apa? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 20:18 WIB
Lampu strobo dibagian belakang
Instagram@ pelat_dinas_official
Lampu strobo dibagian belakang

Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning

Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.

"Hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki kepentingan tertentulah yang berhak menggunakan lampu tersebut," bebernya.

"Dalam video itu kan pelat hitam. Bukan mobil dinas. Mobil dinas saja yang boleh dipasang. Biasanya kalau dipasang bagian belakang itu hanya motor (dinas) di boks belakang ," ucapnya.

Lantas bagaimana dengan kendaraan dinas  yang menggunakan lampu strobo di bagian belakang, dan apa fungsinya?

Dihubungi secara terpisah AKP Joko Prihantono selaku Paur Walum Subdit Wal dan PJR Dit Gakkum Korlantas Polri pun memberikan penjelasan.

Menurutnya, kendaraan yang biasa menggunakan strobo pada bagian belakang adalah mobil pengawalan pribadi.

"Kalau mobil dinas kepolisian itu enggak ada yang menggunakan lampu strobo bagian belakang. Mungkin yang dimaksud adalah mobil Walpri (pengawalan pribadi). Kalau dipasang bagian belakang biasanya itu digunakan supaya jangan sampai rombongan yang dibelakang tertinggal. Kalau dilihat secara kasatmata memang sangat menyilaukan. Tapi di satu sisi itu bisa membantu rombongan di belakang," bebernya.

Sekadar informasi, bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.

Bahkan dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

 

 

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa