Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.

Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima. 

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa