Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Sampai Diatur Undang-undang, Kendaraan yang Hendak Turun Wajib Mengalah Saat di Tanjakan

Naufal Shafly - Selasa, 7 September 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi berpapasan saat mengemudi di jalan menanjak
Panji Nugraha
Ilustrasi berpapasan saat mengemudi di jalan menanjak

Baca Juga: Street Manners: Jangan Parkir atau Berhenti Di Depannya, Ini Fungsi Utama Jalur Penyelamat yang Sering Diabaikan

Bukan sekadar etika, hal ini juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di bagian keempat tentang tata cara berlalu lintas

Pada pasal 111 dijelaskan, dalam kondisi jalan yang tidak memungkinkam untuk saling berpapasan, kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendaki.

Jadi sudah jelas ya sob, saat berpapasan di jalanan menanjak usahakan memberi ruang bagi kendaraan yang hendak naik.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa