Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 September 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi ambulance, salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan
Imron Noor Shodiq/GridOto.com
Ilustrasi ambulance, salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan

Padahal jalan hanya memiliki masing-masing satu lajur yang hanya muat satu mobil.

Baru ketika jalan menjadi dua lajur Toyota Yaris tersebut mengambil lajur kiri sehingga ambulans bisa melaju di lajur cepat.

"Langsung viralkan dan tangkap sopirnya kasih pembinaan," komentar @rama_6198.

Perlu diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagi mereka yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Pada pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi bendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

 

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,instagram.com/lensa_berita_jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa