Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Harus Tahu, Menolong Korban Kecelakaan Ada Aturannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan
Tribunjateng.com / Istimewa
Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan

GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, tentu saja kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia untuk saling tolong menolong.

Akan tetapi, ternyata menolong korban kecelakaan itu tidak bisa sembarangan.

Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.

Jangan anggap sepele ya, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (13/8/2021).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik ya, Sob...

Baca Juga: Honda CBR1000RR Bekas Kecelakaan, Didandani Dengan Konsep Futuristik

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa