Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamu Harus Tahu, Bawa Motor Kecelakaan dan Jadi Korban, Kok Bisa Kena Sanksi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
gfpersonalinjury.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

Baca Juga: Tabrak Orang yang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal Dunia, Siapa yang Salah?

Nah, kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan atau lingkungan.

Sesuai Pasal 227 huruf g UU LLAJ, melakukan penyidikan perkara terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban petugas kepolisian.

Perkara kecelakaan lali lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasal 230 UU LLAJ.

Jadi, korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU LLAJ juga bisa dihukum.

Sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara motor jika terjadi kecelakaan antara lain:

1. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

2. Mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat menunjukan SIM yang sah, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)

3. Mengemudikan sepeda motor tanpa memakai helm berstandar nasional Indonesia, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 287 ayat 3).

Ingat ya sob, selalu jaga keselamatan berkendara dengan tertib berlalu lintas.

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa