GridOto.com - Bagi pengendara motor, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka baik itu ringan maupun berat pasti menjadi mimpi buruk.
Kamu juga harus tahu pengendara motor malah menjadi korban luka karena salahnya sendiri yang lalai, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Lantas, jika pada saat kejadian si pengendara tidak dilengkapi helm, SIM, STNK, apakah bisa ditindak hukum karena pelanggarannya?
Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.
"Penggolongan dan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 229," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat dihubungi GridOto.com, Senin (9/8/2021).
Pada pasal tersebut, kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dikategorikan kecelakaan ringan.
Lalu, kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang dikelaskan sebagai kecelakaan sedang.
Sedangkan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat merupakan kecelakaan berat.
Baca Juga: Tabrak Orang yang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal Dunia, Siapa yang Salah?
Nah, kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan atau lingkungan.
Sesuai Pasal 227 huruf g UU LLAJ, melakukan penyidikan perkara terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban petugas kepolisian.
Perkara kecelakaan lali lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasal 230 UU LLAJ.
Jadi, korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU LLAJ juga bisa dihukum.
Sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara motor jika terjadi kecelakaan antara lain:
1. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat menunjukan SIM yang sah, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
3. Mengemudikan sepeda motor tanpa memakai helm berstandar nasional Indonesia, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 287 ayat 3).
Ingat ya sob, selalu jaga keselamatan berkendara dengan tertib berlalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR