Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain Jabar, sejumlah daerah juga mengadakan program pemutihan pajak yang bisa kalian manfaatkan lo.

Misalnya di DKI Jakarta ada program pembebasan sanksi administraksi untuk PKB dan BBNKB.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, program ini diberikan kepada wajib pajak yang jatuh temponya pada 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria ini, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian, masyarakat Jawa Tengah (Jateng) juga bisa merasakan program pemutihan pajak.

Melansir dari akun Instagram @bapenda_jateng, program ini hanya mencakup penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 6 September 2021.

Selanjutnya, Pemrov Bali juga memberikan pemutihan tiga item pajak yang berlaku hingga akhir Desember 2021.

Adapun tiga item tersebut yakni bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.

Namun untuk bebas PKB hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga yang menunggak lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Cek Syarat dan Lokasinya

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunnews.com,TribunJabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa