Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Juli 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bila sudah diblokir, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku dan tidak bisa membayar pajak.

Ini membuat status sepeda motor menjadi ilegal, bila dioperasikan di jalan.

Ketentuan soal pemblokiran tersebut sudah diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.

Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa