Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya skutik 150 CC, Motor Sport 250 CC dan Harley Davidson, Harus Punya Semua Penggolongan SIM C atau Cukup CII Saja?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 16 Juli 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya

"Cukup satu saja yaitu SIM CII, jadi kalau sudah punya SIM CII tentu boleh mengendarai motor dengan kapasitas mesin di bawahnya," ujar AKBP Arief kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.

Untuk mendapatkan SIM CI dan SIM CII sendiri, pengendara harus mengajukan dengan selang waktu selama setahun dari diterbitkannya SIM C.

"Misal baru bikin SIM C, harus tunggu setahun baru bisa mengajukan SIM C I. Begitu pula dari SIM CI ke SIM CII, harus nunggu setahun lagi," jelasnya.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa