Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perbedaan Lelang Kendaraan Jenis BMN dan BTD, Mulai Dari Tambahan Biaya, Hingga Bayar Sewa Gudang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 9 Juli 2021 | 21:35 WIB
Ilustrasi lelang Bea dan Cukai
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi lelang Bea dan Cukai

Baca Juga: Mitsubishi Strada L200 Akan Dilelang KPKNL Jakarta II, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya

Disampaikan pula oleh Max, di saat bidder akan melakukan bid harga, harus menghitung terlebih dahulu dana yang dipersiapkan.

"Jangan sampai dananya habis sama sekali begitu menang mobilnya tidak bisa dikeluarkan, ini akan menimbulkan kerugian ya," tuturnya.

Alasannya, kalau misalkan bidder menang lalu tidak bisa dilunasi maka uang jaminan akan hangus.

"Selain itu, ada juga biaya sewa gudang yang harus dibayar, itu kalau status barangnya BMN," jelasnya lagi.

Baca Juga: Lelang Mulai Rp 90 Jutaan Dapat Lima Mobil dan Satu Motor, Ada Toyota Kijang Innova Sampai Honda GL 100

Selanjutnya, selain BMN ada satu lagi statusnya lelang barang tersebut adalah BTD.

"BTD ini barang yang dinyatakan tidak dikuasai, ini lebih sedikit biaya yang harus dikeluarkan pada saat sesorang menang lelang," tambah Max.

Jadi, dari harga yang terbentuk,  kekurangannya dari jaminan awal tetap yang harus dibayarkan.

"Kemudian hanya akan ada tambahan biaya sebesar 5,5 persen dari harga yang terbentuk," tutupnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa