Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cegah Penumpukkan Kendaraan, Polisi Akan Pasang Rambu 1 Km, 500 m, 200 m Sebelum Pos Penyekatan PPKM Darurat

Hendra - Rabu, 7 Juli 2021 | 09:00 WIB
Kemacetan Saat PPKM Darurat
Rudy Hansend
Kemacetan Saat PPKM Darurat

GridOto.com- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali menimbulkan ekses kemacetan di beberapa titik kawasan. 

Masyarakat menilai petugas kepolisian tidak siap dalam menjalankan aturan penyekatan ini. 

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan.

“Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” kata Jendral Listyo.

Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Milik Jasa Marga Semakin Meluas, Berikut Updatenya

Menurutnya, model penyekatan di jalan di antaranya adalah, memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.

“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” ujarnya.

Untuk pos pemeriksaan, tambahnya, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas.

Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” jelasnya.

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

Baca Juga: Aktivitas Dealer Toyota Selama PPKM Darurat, Bengkel Tetap Buka dengan Syarat

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik," katanya. 

Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas.

Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas.

Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Kapolri menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan non-esensial.

Sehingga diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di Pelabuhan di antaranya adalah, membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam, dan mengisi E-HAC.

“Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes,” kata Kapolri.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa