Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Jika Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Bayar Parkir Rp 7.500 Per Jam di DKI Jakarta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 2 Juli 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta
Isal/GridOto.com
Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta

Baca Juga: Paling Tinggi Menyentuh Angka Rp 68 Ribuan, Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub

Tarif tertinggi disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah Rp 7.500 yang berlaku flat per jam.

Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

Wah, berarti kalau kendaraan kalian tidak lulus uji emisi siap-siap kena tarif tertinggi ya sob.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa