Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW Indonesia Dituntut Rp 10 Miliar

BMW Digugat Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ikut Berkomentar

M. Adam Samudra - Sabtu, 26 Juni 2021 | 15:07 WIB
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.
motorauthority.com
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.

GridOto.com - Pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 bernama Yusman, menggungat BMW Indonesia dan para tergugat lainnya lantaran mesin mobilnya mati mendadak saat melakukan perjalanan di tol.

Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.

Adapun gugatan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan konsumen, yang merasa BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.

Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.

Baca Juga: Soal Gugatan Rp 10 Miliar ke BMW Indonesia Karena 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pemilik Klaim Rutin Servis

Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.

"Jadi alasan kami menuntut BMW Indonesia karena memang secara nama sudah terkenal dan merupakan brand internasional. Namun dalam kasus ini, kok bisa tidak ada peringatan dini di mobil tersebut apabila terjadi kerusakan sebelum kejadian," ujar Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat dari Kantor Hukum TSA Advocates saat dihubungi GridOto.com.

"Atas kejadian itu berarti ada cacat tersembunyi menurut kami, kan gitu. Di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga sudah banyak ketentuannya kan," imbuhnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun turut berkomentar.

"Soal gugatan  pada BMW itu sah-sah saja dilakukan konsumen. Karena memang hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang  perlindungan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (26/6/2021).

"Hal itu terkait atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dengan kompensasi," sambungnya.

Sebelumnya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

Baca Juga: Kronologi BMW Indonesia Digugat Konsumen Rp 10 Miliar, Perkara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak di Tol

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.

 

 

 

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa