Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum, Simak Rinciannya

M. Adam Samudra,Dia Saputra - Senin, 21 Juni 2021 | 17:01 WIB
ilustrasi TransJakarta
TribunNews.com
ilustrasi TransJakarta

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30-22.00 WIB.

5. Angkutan perairan: Pukul 05.00-18.00 WIB.

6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00-23.00 WIB.

Namun dalam kesempatan tersebut, Chaidir tidak menjelaskan kapan ketentuan ini berlaku.

Baca Juga: Layanan Bus BTS di Kota Bogor Dimulai Pada Juni 2021, Gratis Selama Tiga Bulan

Penutupan jalan
Istimewa

Selain diberlakukannya jam operasional angkutan umum, sejumlah ruas jalan di Jakarta juga ditutup.

Penutupan sejumlah jalan protokol akan dilakukan di Jakarta mulai Senin (21/06) malam hingga Selasa (21/06) pukul 04.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman dari kami sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," kata Sambodo.

Baca Juga: Bus BTS Mulai Beroperasi di Bogor Pada Juni 2021, Catat Nih Rutenya!

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com,tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa