Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Reflektif

Pelat Nomor Retro Reflektif, Ini Perbedaannya dengan Pelat Biasa

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 9 Juni 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi : Dengan menggunakan pelat nomor reflektif membantu identifikasi pelanggaran tilang elektronik
ETLE Polda Metro Jaya
Ilustrasi : Dengan menggunakan pelat nomor reflektif membantu identifikasi pelanggaran tilang elektronik

GridOto.com -  Penerapan tilang elektronik telah dilakukan di sebagian besar wilayah hukum Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, berbagai sarana harus disediakan.

Termasuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memudahkan mendeteksi pelanggaran. 

Kepolisian RI sendiri sudah mengeluarkan spesifikasi TNKB yang mendukung pelaksanaan tilang elektronik ini. 

Baca Juga: Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini Kata Polisi

Yakni pelat nomor reflektif yang memudahkan identifikasi kendaraan yang melanggar. 

Pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nomor pilihan. 

Angka dan hurufnya sedikit dan memang beda dengan pelat nomor biasa. 

Kali ini GridOto.com akan menurunkan beberapa tulisan mengenai pelat nomor reflektif.

Apa sih perbedaannya dengan pelat nomor biasa serta terbuat dari bahan apa pelat nomor reflektif? 

Apakah pelat nomor ini bisa dibikin di pembuat pelat nomor pinggir jalan? Berapa harganya?

"Pelat nomor reflektif, saat difoto dari warna hitam bisa jadi warna putih," ujar AKBP Muhammad Nasir saat masih menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com pada 2019 silam.

Pelat nomor retro reflektif ini berubah warna jika terkena lampu Blitz CCTV dari ETLE.

Jika dapat dicermati, saat CCTV tilang akan merekam kendaraan, pasti terdapat lampu kilat atau blitz.

Pelat nomor retro reflektif garapan Alfa Revlective
Instagram.com/@plat.nomor.reflektif
Pelat nomor retro reflektif garapan Alfa Revlective

Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya

Nah, hal tersebut menjadi pembeda antara pelat nomor biasa dengan pelat nomor reflektif.

Pihak kepolisian mudah dalam mengidentifikasi nomor kendaraan.

Penggunaan pelat nomor jenis baru ini sendiri masih terbatas pada TNKB nomor pilihan atau pelat nomor cantik.

"Perbedaan pelat nomor yang reflektif dari segi font, besar angka dan huruf sama saja dengan pelat biasa," ujar Brigadir Singgih, anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, saat dihubungi GridOto.com, Rabu (9/6/2021).

Sementara untuk TNKB nomor biasa, masih menggunakan spesifikasi pelat nomor dengan jenis yang lama, serta hanya berwarna hitam dan tidak akan berubah warna ketika difoto.

Kapan pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nopol biasa?

Saat ditanyakan kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar tidak menjawab saat dihubungi baik lewat telepon maupun pesan singkat.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa