Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Reflektif

Pelat Nomor Retro Reflektif, Ini Perbedaannya dengan Pelat Biasa

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 9 Juni 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi : Dengan menggunakan pelat nomor reflektif membantu identifikasi pelanggaran tilang elektronik
ETLE Polda Metro Jaya
Ilustrasi : Dengan menggunakan pelat nomor reflektif membantu identifikasi pelanggaran tilang elektronik

GridOto.com -  Penerapan tilang elektronik telah dilakukan di sebagian besar wilayah hukum Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, berbagai sarana harus disediakan.

Termasuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memudahkan mendeteksi pelanggaran. 

Kepolisian RI sendiri sudah mengeluarkan spesifikasi TNKB yang mendukung pelaksanaan tilang elektronik ini. 

Baca Juga: Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini Kata Polisi

Yakni pelat nomor reflektif yang memudahkan identifikasi kendaraan yang melanggar. 

Pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nomor pilihan. 

Angka dan hurufnya sedikit dan memang beda dengan pelat nomor biasa. 

Kali ini GridOto.com akan menurunkan beberapa tulisan mengenai pelat nomor reflektif.

Apa sih perbedaannya dengan pelat nomor biasa serta terbuat dari bahan apa pelat nomor reflektif? 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa