Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerapan Tilang Elektronik Mobile Semakin Merata, Kini Sudah Merambah Bontang

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Juni 2021 | 10:13 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Tribunnews.com/Jeprima
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Kamera akan menangkap gambar beserta pelat nomor kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberi denda.

Besaran tarif denda akan menyesuaikan tingkat pelanggaran.

Sistem penarikan dendanya langsung akan dikirim sesuai alamat pengendara yang didapat dari data nomor plat kendaraan.

“Kami cek nopolnya. Setelah dapat alamatnya, lalu kami kirim tagihan denda beserta tanda bukti gambar dari kamera,” bebernya.

Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?

Lebih jauh AKP Imam menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi selama penerapan ETLE ini.

Sebab penerapannya saat ini masih terbilang masa percobaan.

Rencananya sistem ini akan dimaksimalkan satu hingga dua bulan ke depan.

Maklum, fasilitas yang dimiliki Polres Bontang masih cukup terbatas.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa