Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021

Penyekatan Berlanjut ke Tahap 2 Hingga 24 Mei, Sanksi Putar Balik Kendaraan Tetap Berlaku

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 18 Mei 2021 | 13:17 WIB
Ilustrasi petugas meminta kendaraan putar balik
Humas polres bogor
Ilustrasi petugas meminta kendaraan putar balik

GridOto.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dan Operasi Ketupat 2021 yang dilaksanakan Polri diperpanjang sampai 24 Mei 2021.

Melansir Ntmcpolri.info, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (16/5/2021).

Begitu juga dengan sanksi yang diberikan kepada pemudik nekat.

Baca Juga: Belum Selesai, Polda Jatim Catat Ada 49.476 Unit Kendaraan Terpaksa Putar Balik!

Sanksi tersebut adalah kendaraan diminta untuk putar balik.

Jadi petugas akan melanjutkan penjagaan hingga 24 Mei 2021.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Jadi jangan berpikiran mudik setelah larangan mudik Lebaran selesai, kalian bisa keluar-masuk daerah lain dengan mudah ya sob.

Baca Juga: Kelakuan Kocak Pemudik Saat Diminta Putar Balik, Ngaku Asisten Pejabat, Tetangga Bupati, Sampai Kesurupan

Kabagops Korlantas juga mengatakan 381 posko penyekatan tetap beroperasi selama KRYD.

Ia pun meminta masyarakat memaklumi hal tersebut.

Tujuannya guna mencegah meningkatnya penyebaran virus Covid-19.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” ucapnya.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa