Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021

Usai Larangan Mudik Hampir Usai, Ditlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan dan Screening Pemudik Sampai 24 Mei

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 17 Mei 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ntmcpolri.info
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang dicanangkan pemerintah diberlakukan, Senin (17/5/2021).

Namun hal tersebut bukan berarti penyekatan dan screening Covid-19 kepada pemudik usai.

Melansir Ntmcpolri.info, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan tersebut akan diperpanjang.

“Rencana (diperpanjang) sampai tanggal 24 Mei,” kata Kombes Pol Sambodo dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Unik! Dihias dengan Patung Godzilla Vs Kong, Ada di Mana Nih?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Ntmcpolri.info
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Targetnya jelas para pemudik di arus balik Lebaran 2021.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pengetatan ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota usai libur Lebaran 2021.

Pertama, melalui screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek.

Anies menjelaskan, metode screening secara acak dengan rapid test antigen.

Baca Juga: Polisi Masih Sekat Akses Masuk Kota Semarang, Pemudik Diwajibkan Swab Antigen di Tempat, Kalau Lolos Diberi Ini

Hal tersebut dilakukan kepada penumpang kendaraan umum dan pribadi.

Lalu ada pendataan bagi warga yang sudah kembali ke kediamannya.

“Intinya, ini dua lapis untuk screening, satu sebelum masuk, yang kedua ketika sudah sampai di tempat tinggal," kata dia melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu pihaknya bakal menyiapkan aplikasi khusus yang dapat digunakan para Ketua RT/RW untuk melakukan pelaporan.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa