Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aplikasi SINAR Bisa Untuk Perpanjang dan Pembuatan SIM, Bagaimana Animonya di Solo?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 13 Mei 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Korlantas Polri beberapa waktu lalu meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan adanya aplikasi ini, pemohon dapat melakukan pembuatan SIM secara daring.

Melansir Ntmcpolri.info, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Marwanto mengatakan, masyarakat Surakarta atau Solo sudah mengenal aplikasi ini.

Terbukti sudah ada yang memanfaatkan SINAR dalam pembuatan SIM.

Baca Juga: Ada Dispensasi Bagi Pemohon Perpanjangan SIM di Solo Selama Libur Lebaran 2021, Apa Saja Keringanannya?

Meski begitu jumlah penggunanya belum terlalu masif.

“Sehari maksimal ada 10 orang yang mengurus via aplikasi SINAR," kata dia dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (10/5/2021).

Pengguna aplikasi SINAR di Solo hanya segelintir saja dari kalangan tertentu.

Menurutnya, kebanyakan dari mereka adalah kaum milenial.

Baca Juga: Hari Lebaran Pelayanan SIM Libur, Bisa Pakai Aplikasi SINAR? Ini Kata Polisi

Selain itu ada juga dari kelas pekerja namun yang sudah 'melek' IT.

Tak ayal, belum banyak yang menikmati kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini.

"Mereka memilih mengurus administrasi via online agar tidak terlalu lama mengantri sehingga bisa cepat kembali ke kantor,” kata dia.

Sekadar informasi, aplikasi telah diluncurkan pada tanggal 13 April 2021 oleh pihak Korlantas Polri.

Baca Juga: Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?

Aplikasi SINAR merupakan suatu aplikasi pelayanan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan secara online.

Tujuan dari aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau SIM keliling.

Metode pembayaran aplikasi SINAR ini dapat melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa