Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian ke PN Jakarta Pusat

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 27 April 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi. Mazda RX-8
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi. Mazda RX-8

Baca Juga: Mazda RX-8 Terpantau Muter-Muter Nurburgring, Kembangkan Mesin Rotari atau RX-8S?

Nasabah Pegadaian tersebut jelas memiliki hak untuk meminta ganti rugi, karena Pegadian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Maka dari itu, dalam petitum surat gugatan nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materiil sejumlah Rp 7.843.512 dan Immateriil sejumlah Rp 250.000.000.

Ganti rugi materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper mobil.

Sedangkan ganti rugi immateriil adalah karena nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini.

Serta kehilangan kenikmatan selama menggunakan mobil yang rusak dan turunnya nilai jual.

"Pegadaian harusnya ingat dengan motonya 'mengatasi masalah tanpa masalah', bukan malah menimbulkan masalah," pungkas David.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa