Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aplikasi SIM Online Bakal Gantikan SIM Keliling? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 17 April 2021 | 20:07 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Ntmcpolri.info
Ilustrasi layanan SIM Keliling

GridOto.com - Layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM secara online telah diluncurkan oleh Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021).

Melalui layanan Sinar di Digital Korlantas Polri ini, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.

Untuk itu, pemohon cukup melakukan aktivasi dan mengikuti instruksi pada aplikasi saja. 

Seiring dengan berjalannya layanan tersebut, bagaimana ya nasib layanan SIM keliling?

Baca Juga: Baru Launching, Aplikasi SIM Online Dapat Apresiasi Masyarakat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, layanan SIM keliling dan sejenisnya akan tetap berlaku meski kini sudah ada layanan Sinar. 

"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah. Jadi, baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," ujar Sambodo dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).

Nah, berarti kehadiran layanan online ini tidak akan menjadi pengganti layanan yang sudah ada sebelumnya, melainkan hanya menjadi pelengkap.

Oleh karena itu, pemohon yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan secara langsung memanfaatkan layanan Sinar.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini

"Misal lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan layanan Sinar," katanya.

Sebagai informasi, layanan Sinar sendiri terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, yakni Digital Korlantas Polri.

Sebagai catatan, aplikasi ini baru ada di Play Store dan untuk sistem operasi Android saja.

Di dalam aplikasi itu terdapat menu Sinar yang akan mengarahkan pengguna, untuk melakukan proses perpanjangan SIM secara online. 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa