Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum Apa Itu BKPB? Yuk Kenali Fungsi dan Perannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 15 April 2021 | 03:40 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

GridOto.com - Isitilah BPKB tentu sudah akrab bagi sobat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor sendiri.

BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Melansir Polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.

Sesuai namanya, fungsi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang

Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.

Buku ini akan sobat dapatkan usai mendaftarkan kendaraan bermotor yang dibeli.

Nantinya, bersamaan dengan pendaftaran kendaraan ini maka pemilik juga akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berupa pelat.

Tak hanya kendaraan bermotor yang masih dapat digunakan, kendaraan yang sudah rusak pun wajib memiliki BPKB loh.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu

Adanya BPKB dapat membantu kinerja kepolisian khususnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan serta penyidikan kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Maklum, sejalan dengan perkembangan zaman jenis kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin canggih dan kompleks.

Maka dari itu, prosedur dan mekanisme penerbitan BPKB harus diselaraskan untuk menyamakan persepsi.

Dengan adanya sistem registrasi kendaraan ini juga dapat memberikan detil dalam pengawasan pemasukan keuangan negara non pajak.

Baca Juga: BPKB Masih di Leasing, Begini Caranya Kalau Bayar Pajak Tahunan 

Karena perannya yang penting, tak heran BPKB sering dipakai sebagai 'mata uang' tersendiri.

Buku ini dapat digunakan sebagai jaminan dalam pinjam-meminjam sebagai tanda kepercayaan.

Mungkin ini yang dimaksud dengan benda padat yang dapat dicairkan. Hehe...

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa