Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Sembarangan, Kemenhub Bilang Konversi Motor Konvensional ke Listrik Harus di Bengkel Seperti Ini

Naufal Shafly - Kamis, 25 Maret 2021 | 21:24 WIB
Ilustrasi. BL-SEV01, motor listrik terbaru garapan Universitas Budi Luhur
Nurul
Ilustrasi. BL-SEV01, motor listrik terbaru garapan Universitas Budi Luhur

GridOto.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menkonversi motor konvensional ke motor listrik berbasis baterai.

Tapi, konversi mesin konvensional ke motor listrik tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.

Menurut Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), konversi hanya boleh dilakukan di bengkel tertentu.

"Konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal, sebagai bengkel konversi, dan juga universitas untuk pelatihan," ujar Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Konversi Motor Konvensional ke Listrik Harus Uji Tipe Ulang, Komponen Apa Saja yang Diperiksa?

Ia menyatakan, bengkel konversi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: (a) satu orang teknisi perawatan dan (b) satu orang teknisi instalatur.

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Konversi Kendaraan Listrik, Bus Lawas dan Angkutan Umum Jadi Sasarannya

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga: Kementerian ESDM Jajal Motor Listrik Hasil Konversi dari Honda Vario, Gimana Hasilnya?

Risal menjelaskan, bengkel yang telah mendaftar dan memiliki sertifikasi tersebut, nantinya akan dimasukkan ke dalam list yang akan dipublikasi di website www.dephub.go.id.

"Nantinya list tersebut pastinya akan selalu diupdate secara berkala," jelasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa