Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Tabrak Remaja Sampai Tewas di Indramayu, Ada Unsur Kesengajaan Tapi Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara?

Ditta Aditya Pratama,Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 21:51 WIB
Mobil dump truck yang menabrak pemotor
AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

Mobil dump truck yang menabrak pemotor
AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

KETERANGAN HAKIM

Diwawancara usai sidang, Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan. 

"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.

Sebelumnya di persidangan Facthu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.

Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.

"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.

Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.

Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.  

LAMANYA HUKUMAN

Dari insiden kecelakaan ini, pelaku bisa dijerat penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

Hal ini mengacu pada  Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sementara itu untuk ahli waris korban, harus mendapat ganti rugi atau uang santunan yang sudah diatur dalam Pasal 235 UU LLLAJ.

"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa