Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Tabrak Remaja Sampai Tewas di Indramayu, Ada Unsur Kesengajaan Tapi Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara?

Ditta Aditya Pratama,Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 21:51 WIB
Mobil dump truck yang menabrak pemotor
AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

GridOto.com - Ada fakta-fakta baru terkait kejadian sopir truk yang menabrak remaja yang sedang menggunakan sepeda motor di Indramayu beberapa waktu lalu.

Tabrak remaja hingga tewas sopir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 3 juta, padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.

Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten IndramayuJawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.

Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu  di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.

Berikut ini fakta-fakta yang memberatkan sopir dump truk.

Baca Juga: Banyak 'Atlet Lempar Batu' di Rute Semarang-Kendal, Sopir Truk Kesal Sering Jadi Sasaran Tembak

1. Sopir bukan hanya lalai tapi seperti sengaja dan tidak membunyikan klakson

Insiden kecelakaan ini tentu saja menyisakan duka untuk keluarga korban.

Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan hanya lalai, tapi seperti ada unsur kesengajaan dari kasus kecelakaan ini.

Hal ini diungkapkan Aong Ulinnuha, sebagai ayah korban.

Menurut Aong Ulinnuha, dirinya berharap hukumannya diperberat, sebab dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan. 

Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku sopir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.

Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.

Mobil dump truck yang menabrak pemotor
AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa