Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Tahu

Belum Banyak yang Tahu, Debt Collector Kendaraan Punya Banyak Sebutan 'Halus', Padahal Intinya Sama Saja

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 9 Maret 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi debt collector
Dok.M+
Ilustrasi debt collector

GridOto.com - Istilah debt collector yang terkesan menyeramkan bahkan punya stereotip negatif ternyata punya banyak sebutan halus yang secara arti sih sama saja. Belum banyak yang tahu kan?

Di negara-negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.

Namun, di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.

Tak khayal kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Mungkin di antara kalian ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.

Baca Juga: Enggak Asal Pepet di Jalan, Begini Aturan Debt Collector 'Narik' Kendaraan Penunggak

Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.

Baca Juga: Modus Debt Collector Ambil Motor Tejadi Lagi, Begini Tips dari Polisi

Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.

Namun, ternyata banyak lo sob istilah lain dari debt collector.

Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Beraksi, Petugas Mencegat di Pintu Tol Semarang

"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar kepada GridOto.com lewat pesan singkat, Senin (8/3/2021).

"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.

Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas sebutan-sebutan tersebut.

Nah, kira-kira sebutan debt collector di daerah kalian apa sob? Tulis di kolom komentar ya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa