Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cangkok Part Yamaha Fino Tis Thailand, Mio Lawas Ini Tampil Beda

M Aziz Atthoriq - Selasa, 2 Maret 2021 | 15:41 WIB
Cangkok part Yamaha Fino Tis Thailand, Mio lawas ini tampil beda.
Aziz
Cangkok part Yamaha Fino Tis Thailand, Mio lawas ini tampil beda.

Kini bagian kaki-kaki Yamaha Mio lawas ini semakin berisi dengan swing arm kepunyaan Yamaha Fino Tis asal Thailand.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio ala Motor Drag Ini Pede Ditopang Kaki-kaki Prima

Lanjut ke bagian lainnya yuk yaitu system pembuangan gas hasil pembakaran alias knalpot.

Urusan knalpot cowok berdomisili di Cisalak, Cimanggis Depok Jawa Barat ini tempel kepunyaan Yamaha Fino Tis juga nih terlihat dari ukuran silencer yang lebih panjang.

Knalpot pakai Yamaha Fino Tis Thailand
Aziz
Knalpot pakai Yamaha Fino Tis Thailand

"Knalpot juga pakai Yamaha Fino Tis bro, bedanya pertama silencer lebih panjang terus ada lubang hawa pada silencernya. Tapi gue pumpet terus cover knalpot juga lebih panjang dengan bentuk membulat," ucap cowok yang juga owner Autopixel Motoparts ini saat kami wawancarai.

Baca Juga: Yamaha XMAX Dobrak Kapasitas Mesin Jadi 350cc, Langganan Touring Antar Pulau Indonesia

Meski terlihat standar, knalpot Yamaha Fino Tis ini punya suara yang bulat dan ngebass setelah kena ubahan bobok ulang untuk mengimbangi spek mesin 58 harian.

Knalpot Yamaha Mio pakai milik Yamaha Fino Tis Thailand
Aziz
Knalpot Yamaha Mio pakai milik Yamaha Fino Tis Thailand

"Mesin kan sudah 58 jadi kurang enak kalau standart knalpotnya hasilnya gue bobok ulang knalpot Fino Tis ini tapi karakter suaranya enak adem. Enggak cempreng atau berisik," kata Willy lagi.

Meski urusan kaki-kaki Mio ini sudah keren, kami enggak sreg nih sama penggunaan pelat nomor lebar ala Thai look yang tidak sesuai spesifikasi resmi dari Kepolisaian.

Pasalnya pelat nomer semacam ini tidak sesuai spesifikasi pelat nomer kendaraan resmi dari Kepolisian alias pelat palsu yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas.

Sebab aturan resmi pelat nomer kendaraan utamanya harus terkait dengan BPKB dan STNK.

Ditambah dasar dari pembuatan pelat nomer itu harus sesuai dari segi besaran, ukuran, warna, bentuk dan pemasangannya itu diatur oleh peraturan Kapolri. Jadi bukan asal keren ya Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa