Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Kebanjiran di Jalan Tol , Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 Februari 2021 | 11:23 WIB
Ilustrasi tol kebanjiran
Tribunnews.com
Ilustrasi tol kebanjiran

GridOto.com - Hujan deras yang mengguyur di wilayah Jabodetabek beberapa hari terakhir mengakibatkan sejumlah jalan tol terendam banjir.

Akibatnya, bisa merugikan pengguna jalan tol karena membuat kendaraan yang melintas terjebak banjir bahkan mogok.

Menanggapi hal tersebut, Dr. David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengatakan pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol bisa menuntut ganti rugi.

"Mengacu kepada Peraturan Pemerintah dan mengacu kitab hukum perdata perbuatan melawan hukum, bahwa pengelola tidak memelihara jalan tol sehingga mengakibatkan kerugian dan bisa menuntut," ujar David Tobing kepada GridOto.com, Rabu (24/02/2021).

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Waspada Kerusakan Transmisi Matik Satu Ini

Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam pasal 87 dan 92 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam pasal 87 tersebut dikatakan 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol'.

Kemudian pada Pasal 92 juga disebutkan 'Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol'.

Ia menjelaskan Badan Pengelola Usaha telah menimbulkan kerugian baik material dan immateril kepada pengendara.

Baca Juga: Terendam Banjir, Begini Cara Bersihkan Rangka Motor Agar Bebas Karat

Sehingga pengguna jalan tol bisa mengajukan ganti rugi material sesuai dengan kerusakan akibat terendam banjir dan immateril karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.

"Tergantung kerusakannya jadi itu ada estimasi dari bengkel itu yang kita ajukan. Termasuk kerugian immateril jika memang ada akhirnya jadi trauma atau terlambat menghadiri sesuatu," terangnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa