Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Kebanjiran di Jalan Tol , Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 Februari 2021 | 11:23 WIB
Ilustrasi tol kebanjiran
Tribunnews.com
Ilustrasi tol kebanjiran

Baca Juga: Terendam Banjir, Begini Cara Bersihkan Rangka Motor Agar Bebas Karat

Sehingga pengguna jalan tol bisa mengajukan ganti rugi material sesuai dengan kerusakan akibat terendam banjir dan immateril karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.

"Tergantung kerusakannya jadi itu ada estimasi dari bengkel itu yang kita ajukan. Termasuk kerugian immateril jika memang ada akhirnya jadi trauma atau terlambat menghadiri sesuatu," terangnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa