Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya

Hendra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda
Dok. Otomotif
Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda

Mudah saja.

Misalkan, mobil Daihatsu Xenia sobat tahun 2009, STPD yang tertera Rp 1.920.000.

Mobil sobat jatuh tempo tahun ini setiap tanggal 2 Februari.

Baca Juga: Kapan DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor?

Namun, karena lupa atau tidak ada dana, sobat melunasinya pada tanggal 17 Februari 2021.

Artinya, PKB sobat sudah telah beberapa hari dan ini dihitung denda 1 bulan atau 2 persen. 

Maka, denda yang harus dibayar adalah Rp 1.920.000 X 2% hasilnya  Rp 38.400.

Jadi saat membayar PKB, jumlah yang tertagih pajaknya adalah pokok pajak ditambah denda, yakni Rp 1.920.000 + Rp 38.400 = Rp  1.958.000.

Begitu mudah kan!

Angka dendanya akan bertambah jika sudah melewati tanggal 2 di bulan berikutnya.

Jadi, segera bayar sebelum jatuh tempo ya agar tidak kena denda. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa