Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya

Hendra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda
Dok. Otomotif
Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda

GridOto.com- Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa saja menimpa sobat. 

Alasannya, bisa karena lupa atau kebetulan saat jatuh tempo dana tidak ada.

Nah, kalau memang telat, sebaiknya segera diselesaikan. 

Karena denda PKB lumayan tinggi lho. 

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

Ayu Herlina, Staf Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan denda PKB sebesar 2% perbulan.

"Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2010 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah," jelasnya. 

Dalam Perda No. 6 tahun 2010 ini mengatur banyak jenis pajak, salah satunya PKB.

Dalam Bagian Kesatu mengenai STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah, pasal 16 ayat (3) disebutkan, 

Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bungan sebesar 2 persen sebulan dan ditagih melalui STPD. 

Nah, bagaimana cara menghitungkan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa