Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Suzuki Komentari Hilangnya PPnBM Mobil Baru di Bulan Depan, Penjualan Naik Signifikan?

Harun Rasyid - Jumat, 12 Februari 2021 | 18:39 WIB
Ilustrasi All New Ertiga sebagai MPV yang dijual PT Suzuki Indomobil Sales (SIS)
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi All New Ertiga sebagai MPV yang dijual PT Suzuki Indomobil Sales (SIS)

GridOto.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan menyuntik insentif fiskal lewat penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc pada kategori sedan dan 4X2.

Secara rinci, insentif tersebut akan menanggung 100% tarif PPnBM yang biasa dikenakan saat 3 bulan sejak pemberlakuannya.

Selanjutnya, insentif PPnBM terpangkas sebesar 50% hingga 25% setiap 3 bulan dengan total 3 tahap relaksasi, atau selama 9 bulan.

 Baca Juga: Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Rincinya

Menanggapi hal ini, Donny Saputra selaku 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, langkah tersebut dinilai cukup positif untuk menaikan kegiatan ekonomi di Tanah Air.

"Kami bersyukur dan merasa optimis dengan insentif yang diberikan dapat mendongkrak performa industri otomotif yang menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Dony saat dihubungi GridOto.com, Jumat (12/2/2021).

Ilustrasi Suzuki Ignis GX AGS
Arif Setiadi
Ilustrasi Suzuki Ignis GX AGS


Meski dinilai positif, Dony menilai jika pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM untuk penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19.

"Soal dampaknya, sekarang kami masih kalkulasi dan pelajari mengenai berapa persen kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan kami di dalam negeri," sebutnya.

Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!

Mengingat PPnBM hanya salah satu pajak yang harus dibayar selain PKB, BBN-KB dan PPN, Dony menilai kebijakan tersebut tetap dapat membawa dampak yang baik.

"Tentunya ada pertimbangan khusus dari pemerintah mengapa hanya PPnBM yang diberi insentif. Hal ini kami lihat sebagai langkah positif saja demi mendongkrak kinerja industri otomotif di masa pandemi," tutupnya.

Ilustrasi dealer Suzuki
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi dealer Suzuki


Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah atsu yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.

Mengenai model mobil Suzuki yang mengusung mesin maksimal 1.500 cc dan penggerak roda 4X2, di antaranya Suzuki Ertiga, XL7, Karimun Wagon R, SX4 S-Cross, Ignis, New Baleno, APV hingga New Carry.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa